HATI-HATI!! Investasi Bodong dimana mana

Published on:

Pada akhir November kemarin, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Melalui Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi, kembali menghentikan 182 kegiatan usaha tanpa izin (investasi bodong).

Dalam keterangannya, Selasa (3/12), Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing menegaskan kegiatan 182 investasi bodong ini berbahaya karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Dari 182 Entitas usaha tersebut, sebanyak 164 melakukan perdagangan forex tanpa izin, 8 investasi money game, 2 equity crowdfunding ilegal, 2 multi level marketing tanpa izin, 1 perdagangan kebun kurma, 1 investasi properti, 1 penawaran investasi tabungan, 1 penawaran umrah, 1 investasi cryptocurrency tanpa izin, dan 1 koperasi tanpa izin.

Berikut Daftar Lengkap Entitas yang dicabut izinnya oleh OJK.

Sumber : https://www.cnbcindonesia.com/tech/20191206055853-37-120806/waspada-ini-daftar-investasi-bodong-baru-yang-ditutup-ojk

Related